Jumat, 17 Februari 2012

Blora Kabupaten Kaya SDA, Miskin Penghasilan

 Kenapa bisa terjadi???
sumber : Suara Merdeka
copy pas : Nanta Ilusion


BLORA, suaramerdeka.com - Beberapa kali dalam forum resmi maupun tidak, beberapa orang asli Blora selalu menyampaikan Blora adalah daerah yang kaya. Alasannya Blora memiliki hutan jati yang luas. Selain itu kualitas jati Blora nomor satu di dunia.
Blora juga adalah daerah yang kaya minyak dan gas (migas). Kekayaan migas Blora sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Setelah Blok Cepu sekarang ditemukan lagi cadangan minyak di Blok Randugunting. ‘’Dua kekayaan alam yang dimiliki Blora yakni hutan jati dan migas, adalah dua kekayaan yang tidak bisa dikelola oleh daerah. Sebagai kabupaten yang sudah mendapat otonomi, Blora belum memiliki kekayaan yang sebenarnya,’’ ujar M Hamdun, peneliti dari Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora, Minggu (1/1).
Menurutnya Blora hanya mendapatkan uang dari kekayaanya tersebut melalui mekanisme dana bagi hasil sumber daya alam (SDA)  yang diatur melalui undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Hamdun mengatakan dalam UU tersebut  diatur untuk migas bagi hasil kabupaten adalah 6% dari total yang diberikan kepada daerah sebesar 15%. Dengan rincian provinsi 3%, kabupaten sekitar dalam satu propinsi 6% dan kabupaten penghasil 6%. Untuk hutan, pembagiannya berasal dari iuran hak pengusahaan hutan adalah 80%. Dari jumlah itu untuk propinsi 16% untuk kabupaten 64%.
‘’Dari data yang kami himpun terlihat pendapatan daerah dari SDA berkisar di angka Rp 10 milyar pertahun. Angka ini hanya sekitar 1-2% dari  total pendapatan APBD Blora yang sejak tahun 2009-2011 berkisar antara Rp 800 milyar sampai Rp 1 triliun,’’ tandasnya.
M Hamdun menyatakan kondisi tersebut tentu saja sangat ironis dengan kondisi masyarakat, di mana kemiskinan Blora mencapai 20% dari total penduduk, PDRB masyarakat hanya Rp 300 ribu/bulan. ‘’Karena harus diakui, kekayaan SDA yang dimiliki Blora tidak bisa dikelola sendiri. Untuk migas, sebelum dikelola kekayaan itu menjadi milik negara. Setelah dikelola menjadi milik perusahaan (corporate). Untuk Blora DBH Migas pertahun hanya Rp. 1-2 milyar/ tahun itulah kekayaan riil yang dimiliki Blora,’’ katanya.
Dia mengemukakan upaya yang harus dilakukan adalah mendorong bersama-sama perubahan regulasi ke pemerintah pusat untuk pembagian prosentase dan aturan yang lebih adil bagi daerah. ‘’Misalnya dengan mendorong Judicial review UU 33 2004 atau bahkan mendorong amandemen UU tersebut agar prosentase daerah bisa ditingkatkan,’’ tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar